Pada dasarnya perpajakan Indonesia diatur dalam
Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Pasal 23A UUD 1945
ini merupakan dasar hukum pembentukan UU KUP.
Dalam Undang-Undang RI
No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 16 tahun 2009, pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penerimaan pajak di
Indonesia dianggarkan dalam Pendapatan
Pajak pada APBN setiap tahunnya. Pendapatan dan anggaran ini bersifat
fluktuatif dari tahun ke tahun seiring perkembangan ekonomi Indonesia.
Sementara itu pendapat pajak di Indonesia didapatkan dari berbagai jenis pajak
yang terbagi dalam pajak daerah dan pajak pusat. Contoh dari jenis-jenis pajak
tersebut adalah pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan
bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak bea masuk, pajak ekspor, dan lain
sebagainya.
PAJAK 2015
|
Pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2015,
pendapatan pajak dianggarkan sejumlah Rp 1.201,7 triliun atau 67% dari total
pendapatan negara. Anggaran penerimaan pendapatan pajak terbesar diusahakan
dalam PPh Non Migas sebesar Rp 555,7 triliun dan PPN sebesar Rp 525 triliun.
(https://www.kemenkeu.go.id/apbn2015).
Realitanya pemerintah mampu merealisasikan penerimaan
pajak netto sebesar Rp 1.060,83 triliun pada 2015. Jumlah tersebut mencapai
81,96% dari perencanaan yang ditargetkan dalam APBN 2015. Salah satu penyebab
pencapaian pendapatan pajak tidak mampu mencapai angka 85-100% adalah
melambatnya pertumbuhan ekonomi di tahun 2015 yang mempengaruhi penerimaan
pajak pada sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan. Selain itu,
melemahnya impor terkait penurunan harga komoditas juga mempengaruhi pencapaian
target penerimaan pajak.
Namun di sisi lain, penerimaan pajak yang mencapai lebih
dari Rp 1.000 triliun merupakan pencapaian yang luar biasa karena sudah
melewati pencapaian tahun lalu. Tidak hanya itu, pencapaian ini menjadikan rekor
baru untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penerimaan yang
melebihi Rp 1.000 triliun ini berasal dari seluruh sumber pungutan pajak, baik
pajak penghasilan (PPh), pajak penjualan (PPn), pajak pertambahan nilai (PPN),
dan lainnya. Porsi terbesar penerimaan pajak 2015 disumbang oleh PPh.
PAJAK 2016 |
Pada 2016 pendapatan pajak yang dianggarkan dalam APBN
2016 tidak berubah signifikan dari tahun 2015. Tercatat penerimaan pajak yang
dianggarkan hanya sebesar Rp 1.355 triliun. Sementara itu, realisasinya penerimaan
negara dari sektor pajak per 31 Desember 2016 mencapai Rp 1.105 triliun atau
sebesar 81.54% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2016.
Dalam alokasi APBN pun pendapatan pajak terbesar masih
disumbangkan oleh PPh Non Migas namun kali ini dalam jumlah yang lebih
signifikan yaitu sebesar Rp 715,8 triliun, meningkat Rp 160 triliun.. Di urutan
kedua, pendapatan pajak terbesar direncanakan berasal dari Pajak Pertambahan
Nilai sebesar Rp 571,7 triliun atau lebih besar Rp; 46 triliun dari tahun 2015.
(https://www.kemenkeu.go.id/apbn2016)
Di tahun 2016 ada beberapa hal yang memengaruhi
pencapaian penerimaan pajak di Indonesia. Diantaranya dipengaruhi oleh
rendahnya harga ICP minyak di pasar internasional yang mempengaruhi PPh migas,
aktivitas perdagangan ekspor dan impor nasional yang belum sepenuhnya mengalami
pemulihan sehingga mengganggu kinerja penerimaan PPh nonmigas serta Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), beban restitusi
yang meningkat serta rendahnya penerimaan cukai karena belum meningkatnya
pembelian pita cukai dan ada perubahan pola pembayaran pita cukai, dan kebijakan
pemerintah yang menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3
juta menjadi 4,5 juta.
Secara rinci salah satu penerimaan pajak yang bersumber
dari bea masuk mencapai Rp 32,566 triliun. Angka itu setara 97,59 persen dari
target Rp 33,371 triliun di APBN-P 2016. Sementara dari bea keluar mencapai Rp
2.942.737.412.530 atau melampaui target. Angka tersebut adalah 119,18% dari target APBN-P 2016.
Adapun, detail pencapaian persentase realisasi penerimaan
per jenis pajak tahun 2016 beserta pertumbuhannya ditampilkan dalam tabel
berikut:
Sumber:
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
PAJAK 2017
Seiring berjalannya waktu dari tahun ke tahun penerimaan
pajak dirasakan semakin baik. Jumlah pajak yang didapatkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah pun semakin besar. Hal ini dapat mendorong
perekonomian serta membangun perkembangan struktur maupun infrastrukur
Indonesia.
Dalam Postur APBN tahun 2017 anggaran penerimaan pajak
dalam APBN 2017 tercatat sebesar Rp 1.498,9 triliun yang mencapai 85,6% dari
seluruh penerimaan negara dan masih berpotensi untuk ditingkatkan. Penerimaan
tahun 2017 tumbuh 4,08%, sedikit lebih rendah dibandingkan penerimaan periode
yang sama tahun 2016 yaitu 4,25%. Sayangnya dalam perubahan 2017 (APBN-P),
target penerimaan pajak berubah menurun sehingga menjadi Rp 1.283,6 triliun.
Di tahun yang sama realisasi penerimaan pajak mencapai Rp
1.151 triliun atau 89,7% dari target APBN Perubahan 2017. Walaupun adanya
perubahan menurun pada APBN-P 2017, penerimaan pajak yang didapat oleh
pemerintah meningkat sebesar Rp 100 triliun. Secara rinci realisasi penerimaan
pajak Pajak Penghasilan (PPH) migas menyumbang kontribusi pertumbuhan
tertinggi, yakni mencapai 38,4 persen menjadi Rp49,96 triliun dari 2016 yang
sebesar Rp36,1 triliun. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan
Atas Barang Mewah (PPnBM) naik 16,62 persen. Sementara untuk penerimaan pajak
non migas mencapai Rp 1.097,2 triliun, terdiri dari PPh non migas Rp 595,3
triliun atau 80,2% dari target Rp 742,2 triliun dan Pajak Pertambahan nilai
(PPn) mencapai Rp 478,4 triliun atau 100,6% dari target Rp 475,5 triliun. Sedangkan
untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) telah mencapai Rp 16,8 triliun atau 108,9%
dari target Rp 15,4 triliun. Dan untuk pajak lainnya Rp 6,7 triliun atau 77,5%
dari target Rp 8,7 triliun.
Pertumbuhan positif tersebut dipengaruhi oleh membaiknya
kinerja cukai, meningkatnya ekspor dan impir, meningkatnya harga komoditas,
dampak positif dari program penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) dan
program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) yang diluncurkan pertengahan
Juli 2017. Selain itu, peningkatan penerimaan pajak tahun 2017 juga disebabka
oleh amnesti pajak dan revaluasi aset tetap.
|
PAJAK 2018
|
Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara diproyeksikan
sebesar Rp1.894,7 triliun. Jumlah ini berasal dari penerimaan perpajakan
sebesar Rp1.618,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275,4
triliun dan Hibah sebesar Rp1,2 triliun. Secara spesifik, penerimaan pajak
diproyeksikan sebesar Rp 1.424 triliun dan sisanya merupakan penerimaan pada
bea dan cukai.
Secara rinci pajak terbesar yang diharapkan berasal dari
Pajak Penghasilan sebesar Rp 855,1 triliun. Selanjutnya pajak yang diharapkan
berasal dari PPN dengan jumlah Rp 541,8 triliun. Dari tahun ke tahun Pajak
Penghasilan selalu menjadi andalan pemerintah dalam penerimaan pajak.
Target APBN yang meningkat signifikan ini disertai dengan
langkah-langkah perbaikan perpajakan. Langkah perbaikan perpajakan itu
diantaranya adanya Automatic Exchange of Information (meningkatkan basis pajak
dan mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan), Insentif
Perpajakan (tax holiday, tax allowance, dan reviu kebijakan exemption tax pada
beberapa barang kena PPN), SDM dan Regulasi (peningkatan pelayanan dan
efektifitas organisasi), Data dan Sistem Informasi Perpajakan (up to date dan
terintegrasi a.l. melalui e-filling, e-form, dan e-faktur), dan Kepatuhan Wajib
Pajak (membangun kesadaran pajak melalui e-service, e-mobile tax unit, KPP
Mikro, dan outbond call).
Untuk realisasi penerimaan perpajakan di tahun 2018
sampai dengan semester I-2018 total penerimaan yang dikelola pajak adalah Rp
581,5 triliun atau setara dengan 40,84% dari target. total penerimaan tersebut
berasal dari PPh non migas, PPh migas, PPN, dan PPNBM. Penerimaan pajak yang
sebesar Rp 581,5 triliun ini juga tumbuh sekitar 13,9% dibandingkan periode
yang sama tahun lalu.
PERKEMBANGAN PAJAK
Setiap tahunnya pemerintah Indonesia selalu berusaha
meningkatkan penerimaan pajak dalam Postur APBN-nya. Hal ini tidak hanya
tercatat dalam APBN, namun peningkatan penerimaan pajak dirasakan secara nyata.
Dimulai dengan rekor baru mencapai Rp 1.000 triliun di tahun 2015 dan terus
meningkat hingga mencapai Rp 1.500 triliun di tahun 2018. Hal ini disebabkan
oleh semakin baiknya pelayanan pajak dan kinerja dari Kementerian Keuangan.
Peningkatan ini didorong dengan memaksimalkan berbagai program kerja untuk
menambah penerimaan pajak, baik dari sektor migas maupun non migas.
Dari tahun ke tahun, PPh Non Migas dan PPN selalu menjadi
penyumbang penerimaan pajak terbesar. Dari tahun 2015, PPh Non Migas dan PPN
selalu berusaha menerima pendapatan lebih dari Rp 500 triliun. PPh Non Migas
ini berasal dari badan/organisasi/perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib
Pajak.
Banyak hal yang mempengaruhi perkembangan pajak Indonesia. Apalagi dengan keberadaan amnesti pajak di tahun 2016 yang dapat mengungkapkan kepemilikan wajib pajak yang sesungguhnya terutama dalam pajak PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Selain itu, asumsi ekonomi makro juga memegang peran penting dalam mempengaruhi perkembangan pajak Indonesia, misalnya dalam sektor ekspor, impor, dan harga minyak.
Laporan Kinerja Kementerian Keuangan 2015
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2017
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2015
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2016
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018
Undang-Undang RI No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 16
tahun 2009
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2403217/realisasi-penerimaan-pajak-2015-capai-815-dari-target
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2693979/penerimaan-pajak-capai-81-persen-dari-target-2016
https://nasional.kontan.co.id/news/2016-penerimaan-pajak-hanya-rp-1283-triliun
https://tirto.id/penerimaan-pajak-semester-i-2016-turun-rp177-triliun-bsU5
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180105132243-532-266952/penerimaan-pajak-sepanjang-tahun-cuma-897-persen
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3795760/penerimaan-perpajakan-2017-capai-rp-1339-triliun-91-dari-target
https://www.antaranews.com/berita/674813/realisasi-penerimaan-perpajakan-2017-capai-91-persen
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4107705/penerimaan-pajak-capai-rp-581-triliun-di-semester-i-2018
|
Komentar
Posting Komentar