#Esai Tren Penerimaan Pajak 2015-2018



Pada dasarnya perpajakan Indonesia diatur dalam Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Pasal 23A UUD 1945 ini merupakan dasar hukum pembentukan UU KUP.
Dalam Undang-Undang RI No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 16 tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penerimaan pajak di Indonesia dianggarkan dalam Pendapatan Pajak pada APBN setiap tahunnya. Pendapatan dan anggaran ini bersifat fluktuatif dari tahun ke tahun seiring perkembangan ekonomi Indonesia. Sementara itu pendapat pajak di Indonesia didapatkan dari berbagai jenis pajak yang terbagi dalam pajak daerah dan pajak pusat. Contoh dari jenis-jenis pajak tersebut adalah pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak bea masuk, pajak ekspor, dan lain sebagainya.


PAJAK 2015
Pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pendapatan pajak dianggarkan sejumlah Rp 1.201,7 triliun atau 67% dari total pendapatan negara. Anggaran penerimaan pendapatan pajak terbesar diusahakan dalam PPh Non Migas sebesar Rp 555,7 triliun dan PPN sebesar Rp 525 triliun. (https://www.kemenkeu.go.id/apbn2015).
Realitanya pemerintah mampu merealisasikan penerimaan pajak netto sebesar Rp 1.060,83 triliun pada 2015. Jumlah tersebut mencapai 81,96% dari perencanaan yang ditargetkan dalam APBN 2015. Salah satu penyebab pencapaian pendapatan pajak tidak mampu mencapai angka 85-100% adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi di tahun 2015 yang mempengaruhi penerimaan pajak pada sektor industri pengolahan dan sektor pertambangan. Selain itu, melemahnya impor terkait penurunan harga komoditas juga mempengaruhi pencapaian target penerimaan pajak.
Namun di sisi lain, penerimaan pajak yang mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun merupakan pencapaian yang luar biasa karena sudah melewati pencapaian tahun lalu. Tidak hanya itu, pencapaian ini menjadikan rekor baru untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penerimaan yang melebihi Rp 1.000 triliun ini berasal dari seluruh sumber pungutan pajak, baik pajak penghasilan (PPh), pajak penjualan (PPn), pajak pertambahan nilai (PPN), dan lainnya. Porsi terbesar penerimaan pajak 2015 disumbang oleh PPh.

PAJAK 2016
Pada 2016 pendapatan pajak yang dianggarkan dalam APBN 2016 tidak berubah signifikan dari tahun 2015. Tercatat penerimaan pajak yang dianggarkan hanya sebesar Rp 1.355 triliun. Sementara itu, realisasinya penerimaan negara dari sektor pajak per 31 Desember 2016 mencapai Rp 1.105 triliun atau sebesar 81.54% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2016.
Dalam alokasi APBN pun pendapatan pajak terbesar masih disumbangkan oleh PPh Non Migas namun kali ini dalam jumlah yang lebih signifikan yaitu sebesar Rp 715,8 triliun, meningkat Rp 160 triliun.. Di urutan kedua, pendapatan pajak terbesar direncanakan berasal dari Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 571,7 triliun atau lebih besar Rp; 46 triliun dari tahun 2015. (https://www.kemenkeu.go.id/apbn2016)
Di tahun 2016 ada beberapa hal yang memengaruhi pencapaian penerimaan pajak di Indonesia. Diantaranya dipengaruhi oleh rendahnya harga ICP minyak di pasar internasional yang mempengaruhi PPh migas, aktivitas perdagangan ekspor dan impor nasional yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sehingga mengganggu kinerja penerimaan PPh nonmigas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN),  beban restitusi yang meningkat serta rendahnya penerimaan cukai karena belum meningkatnya pembelian pita cukai dan ada perubahan pola pembayaran pita cukai, dan kebijakan pemerintah yang menaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta menjadi 4,5 juta.
Secara rinci salah satu penerimaan pajak yang bersumber dari bea masuk mencapai Rp 32,566 triliun. Angka itu setara 97,59 persen dari target Rp 33,371 triliun di APBN-P 2016. Sementara dari bea keluar mencapai Rp 2.942.737.412.530 atau melampaui target. Angka tersebut  adalah 119,18% dari target APBN-P 2016.
Adapun, detail pencapaian persentase realisasi penerimaan per jenis pajak tahun 2016 beserta pertumbuhannya ditampilkan dalam tabel berikut:

Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016

PAJAK 2017
Seiring berjalannya waktu dari tahun ke tahun penerimaan pajak dirasakan semakin baik. Jumlah pajak yang didapatkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun semakin besar. Hal ini dapat mendorong perekonomian serta membangun perkembangan struktur maupun infrastrukur Indonesia.  
Dalam Postur APBN tahun 2017 anggaran penerimaan pajak dalam APBN 2017 tercatat sebesar Rp 1.498,9 triliun yang mencapai 85,6% dari seluruh penerimaan negara dan masih berpotensi untuk ditingkatkan. Penerimaan tahun 2017 tumbuh 4,08%, sedikit lebih rendah dibandingkan penerimaan periode yang sama tahun 2016 yaitu 4,25%. Sayangnya dalam perubahan 2017 (APBN-P), target penerimaan pajak berubah menurun sehingga menjadi Rp 1.283,6 triliun.
Di tahun yang sama realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.151 triliun atau 89,7% dari target APBN Perubahan 2017. Walaupun adanya perubahan menurun pada APBN-P 2017, penerimaan pajak yang didapat oleh pemerintah meningkat sebesar Rp 100 triliun. Secara rinci realisasi penerimaan pajak Pajak Penghasilan (PPH) migas menyumbang kontribusi pertumbuhan tertinggi, yakni mencapai 38,4 persen menjadi Rp49,96 triliun dari 2016 yang sebesar Rp36,1 triliun. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) naik 16,62 persen. Sementara untuk penerimaan pajak non migas mencapai Rp 1.097,2 triliun, terdiri dari PPh non migas Rp 595,3 triliun atau 80,2% dari target Rp 742,2 triliun dan Pajak Pertambahan nilai (PPn) mencapai Rp 478,4 triliun atau 100,6% dari target Rp 475,5 triliun. Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) telah mencapai Rp 16,8 triliun atau 108,9% dari target Rp 15,4 triliun. Dan untuk pajak lainnya Rp 6,7 triliun atau 77,5% dari target Rp 8,7 triliun.

Pertumbuhan positif tersebut dipengaruhi oleh membaiknya kinerja cukai, meningkatnya ekspor dan impir, meningkatnya harga komoditas, dampak positif dari program penertiban importir berisiko tinggi (PIBT) dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) yang diluncurkan pertengahan Juli 2017. Selain itu, peningkatan penerimaan pajak tahun 2017 juga disebabka oleh amnesti pajak dan revaluasi aset tetap.


PAJAK 2018

Dalam postur APBN 2018, pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun. Jumlah ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275,4 triliun dan Hibah sebesar Rp1,2 triliun. Secara spesifik, penerimaan pajak diproyeksikan sebesar Rp 1.424 triliun dan sisanya merupakan penerimaan pada bea dan cukai.

Secara rinci pajak terbesar yang diharapkan berasal dari Pajak Penghasilan sebesar Rp 855,1 triliun. Selanjutnya pajak yang diharapkan berasal dari PPN dengan jumlah Rp 541,8 triliun. Dari tahun ke tahun Pajak Penghasilan selalu menjadi andalan pemerintah dalam penerimaan pajak.

Target APBN yang meningkat signifikan ini disertai dengan langkah-langkah perbaikan perpajakan. Langkah perbaikan perpajakan itu diantaranya adanya Automatic Exchange of Information (meningkatkan basis pajak dan mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan), Insentif Perpajakan (tax holiday, tax allowance, dan reviu kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena PPN), SDM dan Regulasi (peningkatan pelayanan dan efektifitas organisasi), Data dan Sistem Informasi Perpajakan (up to date dan terintegrasi a.l. melalui e-filling, e-form, dan e-faktur), dan Kepatuhan Wajib Pajak (membangun kesadaran pajak melalui e-service, e-mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbond call).

Untuk realisasi penerimaan perpajakan di tahun 2018 sampai dengan semester I-2018 total penerimaan yang dikelola pajak adalah Rp 581,5 triliun atau setara dengan 40,84% dari target. total penerimaan tersebut berasal dari PPh non migas, PPh migas, PPN, dan PPNBM. Penerimaan pajak yang sebesar Rp 581,5 triliun ini juga tumbuh sekitar 13,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.


PERKEMBANGAN PAJAK
Setiap tahunnya pemerintah Indonesia selalu berusaha meningkatkan penerimaan pajak dalam Postur APBN-nya. Hal ini tidak hanya tercatat dalam APBN, namun peningkatan penerimaan pajak dirasakan secara nyata. Dimulai dengan rekor baru mencapai Rp 1.000 triliun di tahun 2015 dan terus meningkat hingga mencapai Rp 1.500 triliun di tahun 2018. Hal ini disebabkan oleh semakin baiknya pelayanan pajak dan kinerja dari Kementerian Keuangan. Peningkatan ini didorong dengan memaksimalkan berbagai program kerja untuk menambah penerimaan pajak, baik dari sektor migas maupun non migas.
Dari tahun ke tahun, PPh Non Migas dan PPN selalu menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar. Dari tahun 2015, PPh Non Migas dan PPN selalu berusaha menerima pendapatan lebih dari Rp 500 triliun. PPh Non Migas ini berasal dari badan/organisasi/perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Banyak hal yang mempengaruhi perkembangan pajak Indonesia. Apalagi dengan keberadaan amnesti pajak di tahun 2016 yang dapat mengungkapkan kepemilikan wajib pajak yang sesungguhnya terutama dalam pajak PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Selain itu, asumsi ekonomi makro juga memegang peran penting dalam mempengaruhi perkembangan pajak Indonesia, misalnya dalam sektor ekspor, impor, dan harga minyak.

KESIMPULAN
Pada dasarnya pajak di Indonesia selalu berusaha ditingkatkan penerimaannya oleh pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah. Pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Pajak sendiri berarti kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pendapatan pajak merupakan salah satu penerimaan negara terbesar yang diharapkan oleh pemerintah. Secara spesifik Pajak Penghasilan Non Migas selalu menjadi penerimaan pendapatan pajak terbesar dari tahun ke tahun. Jumlah yang bisa diraup pemerintah dari PPh Non Migas ini selalu meningkat di atas Rp 500 triliun dari tahun 2015 hingga saat ini.
Pajak lainnya yang menjadi penyumbang penerimaan negara terbesar kedua adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Sementara pajak yang lain juga tidak kalah penting namun jumlah penerimaannya tidak se-signifikan penerimaan PPh Non Migas dan PPN.
Banyak hal yang dapat mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan pajak, diantaranya berasal dari asumsi ekonomi makro internasional seperti impor, ekspor, dan harga minyak, serta berasal dari amnesti pajak dan revaluasi aset tetap. Jumlah ini juga dipengaruhi oleh kesadaran dari wajib pajak dalam membayar pajak. Sementara itu, untuk membangun kepercayaan wajib pajak, pemerintah harus siap dan harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penerimaan pendapatan pajak dan alokasi belanja secara jelas, terinci, dan terbuka.



DAFTAR PUSTAKA
Laporan Kinerja Kementerian Keuangan 2015
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2016
Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2017
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2015
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2016
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2018
Undang-Undang RI No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 16 tahun 2009
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2403217/realisasi-penerimaan-pajak-2015-capai-815-dari-target
https://www.liputan6.com/bisnis/read/2693979/penerimaan-pajak-capai-81-persen-dari-target-2016
https://nasional.kontan.co.id/news/2016-penerimaan-pajak-hanya-rp-1283-triliun
https://tirto.id/penerimaan-pajak-semester-i-2016-turun-rp177-triliun-bsU5
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180105132243-532-266952/penerimaan-pajak-sepanjang-tahun-cuma-897-persen
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3795760/penerimaan-perpajakan-2017-capai-rp-1339-triliun-91-dari-target
https://www.antaranews.com/berita/674813/realisasi-penerimaan-perpajakan-2017-capai-91-persen
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4107705/penerimaan-pajak-capai-rp-581-triliun-di-semester-i-2018

Komentar