Setitik Pembahasan dan Rangkuman Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

 


Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan SIPD

Assalammualaikum wr.wb.
Setelah sekian lama tidak menulis, akhirnya punya bahan untuk diceritakan dan dibagi. Selasa, 29 Maret 2022 dengan senang hati aku mengikuti Bimtek SIPD yang ternyata dibalut dengan pengetahuan baru tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Mungkin, yaa mungkin ada yang bertanya-tanya kenapa sih Pajak di update? Yaa seperti yang kita ketahui dunia sedang didera Covid-19 yang tentu membuat perekonomian dunia terguncang terutama untuk Indonesia. Maka dari itu salah satu strategi pemulihan ekonomi nasional ini adalah dengan adanya peraturan perpajakan baru yang telah di-update dan di-upgrade. Tujuan adanya perubahan UU ini juga dijelaskan dalam Bab Ketentuan Umum.

Jadi... dalam paparan Bapak Heri sebagai Fungsional Penyuluh Ahli Pertama, dan Bapak M.Azhar sebagai Stakeholder Representatif, dijelaskan bahwa:
1. NIK akan menjadi NPWP Orang Pribadi. Tapi hal ini tentu akan seiringan dengan perubahan waktu dan menunggu server DJP yang akan launching sekitar tahun 2023. Hal ini juga selanjutnya sedang digali untuk menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
2. Terdapat perubahan aturan untuk besaran sanksi, pajak internasional, kuasa wajib pajak, penegakan hukum pidana pajak, pajak atas natura, tarif PPh orang pribadi, PTKP, batas peredaran bruto tidak kena pajak, dan tarif PPh Badan per 1 April 2022.
3. PPN yang semula 10% menjadi 11%. Dengan penjelasan lebih lanjut bahwa tarif PPN yang menjadi 11% adalah jika terdapat kontrak berjalan selama 1 tahun maka harus dilakuan penyesuaian kontrak atau addendum. Selanjutnya dilakukan pula penyesuaian anggaran atau perubahan DIPA (DPA). Sehingga perhitungan menjadi 100/111 per 1 April 2022. Lalu juga dicontohkan misalkan sebuah kontrak jasa dilihat terlebih dahulu dalam klausalnya apakah sudah termasuk pajak atau belum, jika sudah termasuk pajak maka harus mencari DPP nya terlebih dahulu (100/110) barulah setelah itu dilakukan penyesuaian kontrak dengan dikali 111 sebagai tarif baru.

Untuk file Undang-Undang No.7 Tahun 2021 dapat diakses pada: Salinan Pajak UU No.7 Tahun 2021 Full

Rangkuman lebih lanjut dari UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk BAB I s.d. BAB IV : 

DAFTAR ISI PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2021

BAB

JUDUL

HALAMAN

BAB I

ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

4

BAB II

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

5

BAB III

PAJAK PENGHASILAN

35

BAB IV

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

65

BAB V

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

80

BAB VI

PAJAK KARBON

95

BAB VII

CUKAI

97

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

100


BAB I ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

-  Asas : keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

-  Tujuan :

  1. meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian ;
  2. mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera
  3. mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hokum
  4. melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
  5. meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak


BAB II KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

- Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan

- Ketentuan Umum Pajak pada Pengusaha

- Perubahan sanksi Pajak SPT.

- Perubahan pada Penagihan Pajak

- Keberatan Pajak, Pidana Pajak, Penyidikan, dsb.


BAB III PAJAK PENGHASILAN

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. laba usaha
  4. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  5. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  6. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;
  7. royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  8. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  9. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  10. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  11. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  12. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  13. premi asuransi;
  14. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  15. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  16. penghasilan dari usaha berbasis syariah
  17. surplus Bank Indonesia
  18. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  19. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan beberapa ketentuan
- Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

  1. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  2. penghasilan berupa hadiah undian
  3. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
- Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
  1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
  2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
  3. warisan
  4. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi makanan, bahan makanan, minuman, di daerah tertentu, bersumber APBN, APBD, APBDes, dan lainnya
  5. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
  6. dividen dengan beberapa ketentuan
  7. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
  8. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu
  9. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saharn-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  10. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan bebeerapa syarat
  11. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu;
  12. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu;
  13. dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); dan
  14. dsb.


BAB IV PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (UU 42 Tahun 2009)

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut yaitu : makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
- Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

  1. jasa keagamaan
  2. jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  3. jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
  5. jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
  6. jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2022
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain





















Komentar